(1a) dalam hal pembetulan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan surat pemberitahuan harus disampaikan … Wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan surat pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat direktur jenderal pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
Wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan surat pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat direktur jenderal pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. (1a) dalam hal pembetulan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan surat pemberitahuan harus disampaikan …
(1a) dalam hal pembetulan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan surat pemberitahuan harus disampaikan …
Wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan surat pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat direktur jenderal pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. (1a) dalam hal pembetulan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan surat pemberitahuan harus disampaikan …
(1a) dalam hal pembetulan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan surat pemberitahuan harus disampaikan … Wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan surat pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat direktur jenderal pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
Wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan surat pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat direktur jenderal pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. (1a) dalam hal pembetulan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan surat pemberitahuan harus disampaikan …
Wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan surat pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat direktur jenderal pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
Wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan surat pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat direktur jenderal pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. (1a) dalam hal pembetulan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan surat pemberitahuan harus disampaikan …
(1a) dalam hal pembetulan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan surat pemberitahuan harus disampaikan … Wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan surat pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat direktur jenderal pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
(1a) dalam hal pembetulan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan surat pemberitahuan harus disampaikan … Wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan surat pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat direktur jenderal pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
Wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan surat pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat direktur jenderal pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
Wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan surat pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat direktur jenderal pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. (1a) dalam hal pembetulan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan surat pemberitahuan harus disampaikan …
Contoh Surat Pernyataan Hutang Lunas / Contoh perjanjian hutang piutang / (1a) dalam hal pembetulan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan surat pemberitahuan harus disampaikan …. (1a) dalam hal pembetulan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan surat pemberitahuan harus disampaikan … Wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan surat pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat direktur jenderal pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
(1a) dalam hal pembetulan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan surat pemberitahuan harus disampaikan … contoh surat pernyataan hutang. (1a) dalam hal pembetulan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan surat pemberitahuan harus disampaikan …